Proses pemilihan pasangan presiden dan wakil
presiden masa jabatan 2014-2019 telah berjalan. Namun dalam perjalanan ini
terdapat liku yang tajam, yakni adanya ketidakpuasan dari satu calon yaitu
Prabowo Hatta. Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menuding ada kecurangan
terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pesta demokrasi itu. Kubu ini
tak menerima hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal KPU telah melakukan
rekapitulasi terhadap hasil pemungutan suara. Akhirnya Pasangan ini pun
kemudian mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Kita boleh mengajukan aduan pada Mahkamah
Konstitusi, karenan adanya MK memang untuk dimintai bentuk
perranggungjawabannya. Namun jika tidak sewajarnya, makan akan menjadi hal yang
tidak menenangkan bahkan merisaukan warga.
Masalah besar bagi Prabowo Hatta
Permohonan Prabowo-Hatta itu berisi dua hal
pokok, yang pertama adalah klaim mereka unggul dengan 50,26 persen alias 67
juta suara berbanding 49,74 persen alias 66 juta sekian. Kedua, mereka
menyatakan telah terjadi kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif
oleh Komisi Pemilihan Umum.
Prabowo asal mengajukan gugatan saja
Rata-rata, baik pemilu atau pemilihan umum
kepala daerah itu banyak sekali mereka yang kalah sesungguhnya selalu mencari
alasan untuk mempermasalahkan ini. Ini adalah hal yang wajar, tapi tidak profesional.
Saya kira memang terjadi kecurangan di beberapa
tempat. Tapi itu tentu dalam kaitan pemilihan presiden ini tidak dilakukan oleh
satu kekuatan tunggal. Artinya, mungkin kecurangan ditemukan tapi semua
kandidat berpotensi melakukan hal tersebut.
Kecurangan banyak karena memang pengelolaan
pemilu kita lebih rumit dibandingkan pemilu lainnya. Tetapi apapun itu, tidak
bisa kita kemudian mengatakan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif
kalau misalnya perbandingan kekuatan dua kubu ini relatif seimbang.
Karena kecurangan terstruktur, sistematis, dan
masif itu mengandaikan ada ketidakseimbangan kekuatan. Karena itu, menurut saya
berat untuk membuktikan dalil baik itu unggul suara atau terjadi kecurangan
terstruktur, sistematis, dan masif.
Prabowo bakal kalah dalam sidang MK
Prediksi saya adalah tadi saya sampaikan 90%
permohonan bisa ditolak. Berat untuk kemudian mengatakan ini akan diterima.
Tetapi kita tahu ada subjektivitas hakim Mahkamah Konstitusi dalam
yurisprudensi mereka lakukan dengan mengatakan mereka sekarang ini beraliran
keadilan substantif.
Artinya mereka tidak hanya berbicara mengenai
hal-hal sifatnya kuantitatif, tapi juga kualitatif. Ruang tersedia inilah
kemudian barangkali bisa memunculkan kejutan walau sesungguhnya saya tidak ingin
ada kejutan-kejutan seperti itu.
Kalau kondisi semuanya normal maka sesungguhnya
berat bagi permohonan ini dikabulkan. Tapi dalam putusannya, Mahkamah
Konstitusi tetap akan mengakui kalau ada kecurangan.
Tapi barangkali hasil akhirnya bisa dikatakan seperti
Pemilu 2009. Belum bisa dikatakan terjadi kecurangan-kecurangan bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif.
No comments:
Post a Comment