Bagi seluruh bangsa di dunia,
Konstitusi atau UUD adalah pondasi utama dalam hidup berkenegaraan dan berkebangsaan
khususnya dalam abad modern ini. dalam Konstitusi ditegaskan asas dan tujuan,
nilai-nilai dasar yang diacu dan ketentuan-ketentuan setrategis bagaimana
Negara dijalankan untuk mencapai tujuan bersama.Demikian pula konstitusi untuk
Negara Indonesia.Dengan kedudukanya yang begitu central, UUD 1945 sudah
seharusnya dipahami dengan baik dan seksama kandungan dan maknananya oleh
setiap warga Negara yang bersangkutan.
Sebenarnya pengertian konstitusi itu
sendiri apa? Konstitusi dapat dipahami dalam dua makna, yakni konstitusi dalam
arti luas dan konstitusi dalam arti sempit. Pertama, Konstitusi dalam arti luas
adalah keseluruhan tatanan aturan dalam angka penyelenggaraan negara baik
tertulis maupun tidak tertulis. Dalam pengertian arti luas ini, setiap negara
pasti mempunyai konstitusi untuk mengatur jalannya kehidupan negara. Kedua,
Konstitusi dalam arti sempit adalah aturan dasar yang tertuang secara tertulis
dalam suatu naskah dokumen tertentu dan diberikan sifat agung serta luhur
sebagai landasan konstitusional tertinggi dalam mengatur negara. Konstitusi
dalam pengertian arti sempit ini biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar
(UUD). Tidak setiap negara mempunyai UUD, tetapi setiap negara pasti punya
konstitusi. Itulah bedanya UUD dan Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah
salah satu lembaga sistem terbaru yang didirikan melalui Perubahan UUD 1945
yang disetujui dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 yang berlangsung pada tahun
2001. Pembentukan MK dalam struktur ketatanegaraan ini, dikarenakan adanya
tuntutan kebutuhan dalam rangka penerapan prinsip check and balances (saling
kontrol dan seimbang) dan semangat untuk menegakkan supremasi hukum dengan UUD
1945 sebagai norma hukum tertinggi dalam proses penyelenggaraan kehidupan negara.
Jadi, pada hakekatnya adanya Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengawal, menjaga
dan menegakkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional tertinggi dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun konstitusi dalam perspektif
Islam, selain tampak bahwa islam dapat mewarnai konstitusionalime yang kita
bangun, umat Islam sekaligus dapat juga mengambil istinbath (penggalian hukum) dari
isi Konstitusi atau UUD 1945 sebagai ketentuan yang sejalan dengan ajaran
islam, baik yang naqliyyah, maupun yang ‘aqliyyah. Pendapat atas pilihan
terhadap kandugan nilai Konstitusi kita adalah Islami, ini berarti bahwa
Indonesia dengan Dasar Pancasila dan UUD 1945 adalah Negara yang Islami, namun
bukan Negara Islam. Negara Islami adalah Negara yang secara resmi tidak
menggunakan nama dan symbol-simbol Islam, tetapi substansinya mengandung
nilai-nilai ajaran substantif ajaran Islam, seperti kepemimpinan yang adil,
amanah, demokratis, menghormati Hak Asasi Manusia, dan sebagainya.
Begitulah sekiranya yang dahulu
juga pernah didirikan oleh ulama bahkan para nabi dalam menjalankan amantanya
untuk mengatur jalannya peraturan dalam sebuah masyarakat.
Tidak sepatutnya kita tidak
menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Apalagi yang sekarang lagi
gencar-gencarnya adalah penentangankobu Prabowo Hatta tentang hasil Pemilihan Umum Presiden tahun 2014.
No comments:
Post a Comment