GUDANG MAKALAH

Thursday, 21 August 2014

MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PANDANGAN ISLAM




Bagi seluruh bangsa di dunia, Konstitusi atau UUD adalah pondasi utama dalam hidup berkenegaraan dan berkebangsaan khususnya dalam abad modern ini. dalam Konstitusi ditegaskan asas dan tujuan, nilai-nilai dasar yang diacu dan ketentuan-ketentuan setrategis bagaimana Negara dijalankan untuk mencapai tujuan bersama.Demikian pula konstitusi untuk Negara Indonesia.Dengan kedudukanya yang begitu central, UUD 1945 sudah seharusnya dipahami dengan baik dan seksama kandungan dan maknananya oleh setiap warga Negara yang bersangkutan. 

Sebenarnya pengertian konstitusi itu sendiri apa? Konstitusi dapat dipahami dalam dua makna, yakni konstitusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit. Pertama, Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan tatanan aturan dalam angka penyelenggaraan negara baik tertulis maupun tidak tertulis. Dalam pengertian arti luas ini, setiap negara pasti mempunyai konstitusi untuk mengatur jalannya kehidupan negara. Kedua, Konstitusi dalam arti sempit adalah aturan dasar yang tertuang secara tertulis dalam suatu naskah dokumen tertentu dan diberikan sifat agung serta luhur sebagai landasan konstitusional tertinggi dalam mengatur negara. Konstitusi dalam pengertian arti sempit ini biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Tidak setiap negara mempunyai UUD, tetapi setiap negara pasti punya konstitusi. Itulah bedanya UUD dan Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga sistem terbaru yang didirikan melalui Perubahan UUD 1945 yang disetujui dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 yang berlangsung pada tahun 2001. Pembentukan MK dalam struktur ketatanegaraan ini, dikarenakan adanya tuntutan kebutuhan dalam rangka penerapan prinsip check and balances (saling kontrol dan seimbang) dan semangat untuk menegakkan supremasi hukum dengan UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi dalam proses penyelenggaraan kehidupan negara. Jadi, pada hakekatnya adanya Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengawal, menjaga dan menegakkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun konstitusi dalam perspektif Islam, selain tampak bahwa islam dapat mewarnai konstitusionalime yang kita bangun, umat Islam sekaligus dapat juga mengambil istinbath (penggalian hukum) dari isi Konstitusi atau UUD 1945 sebagai ketentuan yang sejalan dengan ajaran islam, baik yang naqliyyah, maupun yang ‘aqliyyah. Pendapat atas pilihan terhadap kandugan nilai Konstitusi kita adalah Islami, ini berarti bahwa Indonesia dengan Dasar Pancasila dan UUD 1945 adalah Negara yang Islami, namun bukan Negara Islam. Negara Islami adalah Negara yang secara resmi tidak menggunakan nama dan symbol-simbol Islam, tetapi substansinya mengandung nilai-nilai ajaran substantif ajaran Islam, seperti kepemimpinan yang adil, amanah, demokratis, menghormati Hak Asasi Manusia, dan sebagainya. 

Begitulah sekiranya yang dahulu juga pernah didirikan oleh ulama bahkan para nabi dalam menjalankan amantanya untuk mengatur jalannya peraturan dalam sebuah masyarakat.
Tidak sepatutnya kita tidak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Apalagi yang sekarang lagi gencar-gencarnya adalah penentangankobu Prabowo Hatta tentang hasil Pemilihan Umum Presiden tahun 2014.

No comments:

Post a Comment