angkutan pribadi adalah angkutan yang menggunakan kendaraan
pribadi, seperti mobil
pribadi, sepeda motor, sepeda, tapi
bisa juga menggunakan bus
yang biasanya digunakan untuk keperluan pribadi. Angkutan pribadi merupakan
lawan kata angkutan umum. Transportasi dengan menggunakan
kendaraan pribadi biasanya lebih mahal dari transportasi menggunakan angkutan
umum karena alasan efisiensi angkutan umum yang lebih baik. Ankutan pribadi
inilah yang saya kira lebih tinggi dalam meningkatkan jumlah kemacitan di jalan
raya. Pasalnya lebih enak dan nyaman dibandungkan dengan naik kendaraan umum
yang begitu kumuh apalagi berdesak – desakan.
Penggunaan angkutan pribadi bermotor di Indonesia
ditandai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
yang berlatar belakang hitam dengan tulisan berwarna putih sedangan angkutan
umum menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang berlatar belakang kuning
dengan tulisan berwarna hitam.
Untuk menangai penyebab kemacetan ini seharusnya
pemerintah melakukan tindakan yang tegas dan keras. Khususnya bagi para pihak
yang menyangkal atau menyeleseng dari aturan aturan yang berlaku. Seperti misalnya
dengan melakukan pencabutan subsidi bakal menghemat 60 persen anggaran yang
"dibakar" untuk BBM. Cara inilah yang memungkinkan untuk bisa
menurunkan tingkat kemacetan lalu lintas.
Sementara terkait pengaruhnya pada inflasi,
berdasarkan perhitungan Chairul Tanjung, pencabutan subsidi BBM untuk kendaraan
pribadi hanya berdampak kecil. Karena kendaraan umum tetap disubsidi, motor
tetap disubsidi, angkutan barang tetap disubsidi.
Selanjutnya, ia mengusulkan cara mekanisme subsidi
orang. "Saya akan merekomendasikan kepada pemerintah baru bukan hanya
mengurangi, tapi malah menghilangkan subsidi barang, diganti menjadi subsidi
orang. Itu rekomendasi saya secara pribadi," ujar dia.
Ringkasnya dalam berita ini adalah pemerintah
seharunya mencabut subsidi BBM agar tingkat pembelian kendaraan semakin rendah,
dengan begitu jalan raya tak begitu banyak dengan kendaraan. Artinya bisa
diimbangi antara jalan dan kendaraan.
No comments:
Post a Comment