GUDANG MAKALAH

Sunday, 27 July 2014

CARA PENENTUAN HARI RAYA IDUL FITRI

Sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia untuk meributkan masalah penentuan kapan hari raya akan dilaksanakan. Ini tidak lepas dari peran dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Muhammadiyah berpatokan menggunakan Hisab, sedangkan NU dengan Rukyat. Setiap tahun tidak ada habisnya perdebatan antar kedua kubu ini. Akhirnya menghasilkan penentuan Hari Raya yang berbeda2. Tidak ada yang mau mengalah. Mengapa hal ini terjadi? Sebelum beranjak lebih jauh dengan perbedaan kedua kubu, kita sebagai umat muslim harus tau dasar2nya yang mereka pakai. Jangan asal ikut2an, dan jangan asal pula memilih yang paling cepat. 


Ada dua cara penentuan hari raya idul fitri yaitu menggunakan cara hisab dan rukyat :

Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.

'Hisab secara harfiah 'perhitungan. Dalam dunia Islam istilah hisab sering digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk memperkirakan posisi matahari dan bulan terhadap bumi. Posisi matahari menjadi penting karena menjadi patokan umat Islam dalam menentukan masuknya waktu salat. Sementara posisi bulan diperkirakan untuk mengetahui terjadinya hilal sebagai penanda masuknya periode bulan baru dalam kalender Hijriyah. Hal ini penting terutama untuk menentukan awal Ramadhan saat muslim mulai berpuasa, awal Syawal (Idul Fithri), serta awal Dzulhijjah saat jamaah haji wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah).

Dalam Al-Qur'an surat Yunus (10) ayat 5 dikatakan bahwa Tuhan memang sengaja menjadikan matahari dan bulan sebagai alat menghitung tahun dan perhitungan lainnya. Juga dalam Surat Ar-Rahman (55) ayat 5 disebutkan bahwa matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.

Karena ibadah-ibadah dalam Islam terkait langsung dengan posisi benda-benda langit (khususnya matahari dan bulan) maka sejak awal peradaban Islam menaruh perhatian besar terhadap astronomi. Astronom muslim ternama yang telah mengembangkan metode hisab modern adalah Al Biruni (973-1048 M), Ibnu Tariq, Al Khawarizmi, Al Batani, dan Habash.

Dewasa ini, metode hisab telah menggunakan komputer dengan tingkat presisi dan akurasi yang tinggi. Berbagai perangkat lunak (software) yang praktis juga telah ada. Hisab seringkali digunakan sebelum rukyat dilakukan. Salah satu hasil hisab adalah penentuan kapan ijtimak terjadi, yaitu saat matahari, bulan, dan bumi berada dalam posisi sebidang atau disebut pula konjungsi geosentris. Konjungsi geosentris terjadi pada saat matahari dan bulan berada di posisi bujur langit yang sama jika diamati dari bumi. Ijtimak terjadi 29,531 hari sekali, atau disebut pula satu periode sinodik.

Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan setelah matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah matahari terbenam (maghrib), karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang (maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya.

Perlu diketahui bahwa dalam kalender Hijriyah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya matahari waktu setempat, bukan saat tengah malam. Sementara penentuan awal bulan (kalender) tergantung pada penampakan (visibilitas) bulan. Karena itu, satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 atau 30 hari.

Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang pertama kali tampak setelah terjadinya ijtimak. Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang, atau dengan alat bantu optik seperti teleskop.

Aktivitas rukyat dilakukan pada saat menjelang terbenamnya matahari pertama kali setelah ijtimak (pada waktu ini, posisi Bulan berada di ufuk barat, dan Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari). Apabila hilal terlihat, maka pada petang (Maghrib) waktu setempat telah memasuki tanggal 1.

Namun demikian, tidak selamanya hilal dapat terlihat. Jika selang waktu antara ijtimak dengan terbenamnya matahari terlalu pendek, maka secara ilmiah/teori hilal mustahil terlihat, karena iluminasi cahaya Bulan masih terlalu suram dibandingkan dengan "cahaya langit" sekitarnya. Kriteria Danjon (1932, 1936) menyebutkan bahwa hilal dapat terlihat tanpa alat bantu jika minimal jarak sudut (arc of light) antara Bulan-Matahari sebesar 7 derajat. [1]

Dewasa ini rukyat juga dilakukan dengan menggunakan peralatan canggih seperti teleskop yang dilengkapi CCD Imaging. namun tentunya perlu dilihat lagi bagaimana penerapan kedua ilmu tersebut

Dasar hukum penentuan idul fitri sebenarnya sama, dari Hadis : .

1. Hadits dari Abi Hurairah radhiallahuanhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda : Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Syaban tiga puluh hari. (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081)

2. Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma : Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda : Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari. (HR. Abu Dawud 2327, An-Nasa 1/302, At-Tirmidzi 1/133, Al-Hakim 1/425, dan di Shahih kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)

3. Hadits dari Adi bin Hatim radhiallahuanhu : Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda : Apabila datang bulan Ramadhan, amka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat hilal.(HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377, Ath-Thabrani dalam Ak-Kabir 17/171 dan lain-lain)

4. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda : Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (rukyat hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya. (HR. An-Nasa’i 4/132, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni, 2/167, dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya Hasan. Demikian keterangan Syaikh Salim Al-Hilali serta Syaikh Ali Hasan. Lihat Shifatus Shaum Nabi, hal. 29)

Perbedaan Penafsiran Namun keduanya mempunyai penafsiran yang berbeda. NU berpendapat bahwa kata2 melihat dalam hadis tersebut adalah melihat secara langsung. Namun Muhammadiyah berpendapat bahwa kata liruyatihi (melihatnya), tidak melulu bermakna melihat dengan mata telanjang. Namun kata ra a, dapat diartikan berpikir. Oleh karena itu, mereka menyatakan bah bahwa wa riwayat riwayat-riwayat yang mencantumkan lafadz ra a, bisa diartikan dengan , memikirkan, atau bisa diartikan bolehnya menetapkan awal bulan dengan hisab. Dan keduanya tidak akan bisa ketemu bak air dan minyak.

Adapun hisab bukanlah metode syar’i dalam masalah ini. Menurut al Hafizh Ibnu Hajar, pada zaman dahulupun sudah ada ahli hisab di kalangan bangsa Arab, tetapi puasa dan hari raya tetap berdasar pada rukyat. Sedang, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, tidak ada perselisihan di kalangan ulamadalam penggunaan rukyat sebagai dasar penetapan awal puasa dan hari raya, kecuali dari kalangan mutafaqihahmuta’khirin (orang-orang yang mengaku alim di masa belakangan) setelah tahun 3000 hijriah. Mereka menyatakan jika hilal terhalang mendung, maka diperbolehkan menggunakan hisab. Tetapi tetap saja pendapat ini menyelisihi ijma’ karena tidak mempunyai dalil. Yang lebih parah lagi, saat ini meskipun hari sangat cerah, metodologi hisab tetap dipakai. Padahal sebenarnya, jika semua kaum muslimin menggunakan petunjuk Rasululloh tidak ada lagi perbedaan dalam masalah penentuan awal puasa dan idul fitri tersebut.

Sumber : wikipedia dan dari berbagai web.

No comments:

Post a Comment