GUDANG MAKALAH

Wednesday, 31 March 2010

NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

A. PENDAHULUAN
Fenomena nikah sirri (sembunyi-sembunyi) ternyata masih menjadi polemik pelik yang harus di sikapi dengan kebijakan terbaik. Kasus ini memerlukan penelaahan yang seksama karena dalam permasalahan ini dianggap nantinya akan terjadi benturan antara aturan agama dengan perundang-undangan yang ada. Dimana dalam pandangan fiqih secara literal kasus diatas sudah dapat di statuskan sah dan dapat dibenarkan, sedangkan jika di sinergikan dengan perundang-undangan, pernikahan semacam itu belum bisa dikatakan sah dan dibenarkan karena bertentangan dengan aturan yang berupa persyaratan prosesi pernikahan yang harus dilakukan di depan petugas pencatat pernikahan, seperti pernyataan yang terkandung dalam Intrstruksi Presiden RI No. 1 tahun 1991 Bab 2 Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi “setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan pegawai pencatat nikah .
Anggapan benturan inilah yang menjadikan polemik yang tak kunjung berkesudahan, dimana sebagian pihak yang menyetujui dan membenarkan praktek pernikahan seperti diatas mengatasnamakan hukum orisinil agama Islam dan menganggap pandangan pemerintah merupakan kebijakan yang bertentangan dengan syari'at Islam. Kasus semacam ini ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga terjadi di negara - negara berpenduduk mayoritas muslim lainnya seperti di Syiria.
Sebelumnya perlu di kaji lebih teliti apakah hukum pernikahan seperti diatas sudah benar - benar menjadi keputusan permanen dalam syariat Islam dengan hujjah bahwa ini merupakan konsesus 'ulama atau lebih dikenal sebagai perkara yang mujma' 'alaih yang di anggap final sehingga tidak ada ruang untuk mengkajinya lebih lanjut? Sedangkan kenyataan yang ada sekarang praktek pernikahan semacam itu banyak di salahgunakan bahkan sampai menimbulkan mafsadah khususnya bagi pihak perempuan. Realita semacam ini jelas bertolak belakang dengan tujuan di turunkannya agama Islam sebagai rohmatan lil'alamin.
Dari uraian diatas pemakalah mengajak untuk menelaah permasalahan ini lebih lanjut dengan harapan akan menghasilkan pemahaman dan kebijakan yang lebih toleran tanpa ada unsur menentang aturan syari'at Islam.

B. PEMBAHASAN
1. Definisi dan Alasan Melakukan Nikah Siri
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju, atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.
Kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan, ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu, dan lain sebagainya.
Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya .
Adapun hukum syariat Islam atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut :

2. Hukum Nikah Siri
a) Hukum pernikahan tanpa wali
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
عن ابى موسى عن النبى صل الله عليه وسلم قال : لا نكاح إلا بولي
“Diriwayatkan dari Abi Musa dari Nabi SAW. Berkata : "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.”
عن عائشة ان النبى صل الله عليه واله وسلم قال : أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل، فنكاحها باطل فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil.
b) Nikah siri dalam perspektif Islam
Pada kasus pernikahan sirri pemakalah tidak menemukan perbedaan pendapat 'ulama dilihat dari literatur fiqih. Dalam kacamata fiqih aqad pernikahan seperti ini sudah disepakati keabsahannya, dan terlepas dari adanya perundang-undangan yang ada, prosesi aqad pernikahan semacam ini hukumnya mubah.
Pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil .

c) Hukum nikah tanpa dicatatkan dalam catatan sipil
Intrstruksi Presiden RI No. 1 tahun 1991 Bab 2 Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi “Setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan pegawai pencatat nikah. . Instruksi inilah yang pada akhirnya negara mengharamkan nikah siri.
Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan. Dengan alasan seperti ini Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya.
Berkaitan dengan hukum pidana bagi yang melakukan nikah siri kita harus berbalik kepada sejarah bahwa pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil.
Bahkan pada mulanya syariat Islam baik dalam Al-Quran atau Assunah tidak mengatur secara konkrit tentang adanya pencatatan perkawinan.
Namun dalam hal ini ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan, untuk melindungi martabat dan kesucian (mitsaq al-gholid) perkawinan, dan lebih khusus lagi perempuan dalam kehidupan rumah tangga. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, yang masing-masing suami istri mendapat salinannya, apabila terjadi perselisihan atau percekcokan diantara mereka, atau salah satu tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing. Karena dengan akta tersebut, suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan .
Dari alasan pemerintah yang logis ini pemakalah dapat menemukan indikasi bahwa tendensi pemerintah mengharuskan prosesi pernikahan dilakukan dihadapan Petugas Pencatat lebih menekankan pada pengawasan sensus penduduk, serta sebagai upaya pemerintah mencari legalisasi untuk nantinya lebih mudah memberikan perlindungan hak kepada warga negaranya dalam hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan secara legal apabila nanti ditemukan pelalaian kewajiban dari salah satu pihak. Hal ini adalah wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah memberikan perlindungan kepada rakyatnya. Oleh karenanya pemerintah mewajibkan dalam prosesi pernikahan dihadirkan oleh petugas pencatat sipil artiya pemerintah mengharamkan nikah siri.

C. KESIMPULAN
Dari pengamatan diatas, maka pemakalah dapat menyimpulkan bahwa pernikahan sirri (sembunyi-sembunyi) tanpa sepengetahuan pencatatan sipil di negara Indonesia bisa dibenarkan (sah) karena semua syarat dan rukun nikah telah terpenuhi.
Adapun menurut kami keharaman nikah siri di Indonesia hanya terdapat pada tindakan melakukan mukhalafat kepada Imam saja, yakni haram karena melanggar koridor pentaatan kepada Imam (pemerintah). Mukhalafat itu sendiri tidak pasti berkonsekuensi mendapatkan dosa, artinya mengikuti atau tidak mengikuti perintah imam juga harus mempertimbangkan yang diperintahkan itu berdasarkan syariat atau tidak.
Kalau syariat menghukumi suatu perkara itu mubah, makruh, atau haram, kemudian pemerintah malah mewajibkannya maka dalam hal ini tidak wajib mengikutinya. Misal hukum Islam melarang kupon berhadiah kemudian pemerintah memerintah kepada kaumnya untuk mendapatkan kupon hadiah, maka ini tidak wajib diikuti secara dhohir bahkan secara bathin , dan ia tidak berdosa oleh sebab melanggar ketentuan imam. Dan apabila syariat Islam menghukumi suatu perkara itu mubah, sunnah, atau wajib kemudian diwajibkan juga oleh pemerintah, maka ini adalah perintah yang wajib dhohiron wabathinan. Missal hukum Islam mengatakan sunnah melakukan solat tahajjud kemudian dipertegas lagi oleh pemerintah akan kewajibannya, maka secara dhohir bathin kita harus mengikutinya, meninggalkannya adalah dosa. Uraian ini kami ambil dari kitab Bughyah al-Mustarsyidin karya Sayyid Ba'lawi al-Hadhromi :
(مسألة : ك) : يجب امتثال امر الامام في كل ما له فيه ولاية كدفع زكاة المال الظاهر ، فإن لم تكن له فيه ولاية وهو من الحقوق الواجبة أو المندوبة جاز الدفع إليه والاستقلال بصرفه في مصارفه ، وإن كان المأمور به مباحاً أو مكروهاً أو حراماً لم يجب امتثال أمره فيه كما قاله (م ر) وتردد فيه في التحفة ، ثم مال إلى الوجوب في كل ما أمر به الإمام ولو محرماً لكن ظاهراً فقط ، وما عداه إن كان فيه مصلحة عامة وجب ظاهراً وباطناً وإلا فظاهراً فقط أيضاً ، والعبرة في المندوب والمباح بعقيدة المأمور ، ومعنى قولهم ظاهراً أنه لا يأثم بعدم الامتثال ، ومعنى باطناً أنه يأثم اهـ. قلت : وقال ش ق : والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه ، فالواجب يتأكد ، والمندوب يجب ، وكذا المباح إن كان فيه مصلحة كترك شرب التنباك إذا قلنا بكراهته لأن فيه خسة بذوي الهيئات ، وقد وقع أن السلطان أمر نائبه بأن ينادي بعدم شرب الناس له في الأسواق والقهاوي ، فخالفوه وشربوا فهم العصاة ، ويحرم شربه الآن امتثالاً لأمره ، ولو أمر الإمام بشيء ثم رجع ولو قبل التلبس به لم يسقط الوجوب اهـ.
Dilihat dari segi bathiniyahnya tanpa memandang Undang-Undang Indonesia nikah siri secara syariat sah, karena mubah. Sementara polemik yang tak kunjung usai nikah siri di Indonesia sebenarnya terdapat pada taat kepada imam atau tidak, bukan pada otentisitas hukum islam tentang nikah siri.
Jadi seharusnya pemerintah justru memberikan solusi yang tebaik bagi para pelaku nikah siri, tidak malah memberatkannya. Agar hak-hak para pelaku nikah siri diakui sebagai warga Negara Indonesia

EMPAT PERKARA YANG PALING SULIT UNTUK DILAKUKAN

Imam Ali bin Abi Thalib mengatakan yang terdapat dalam maqolah Nashoihul Ibad, beliau berkata ada empat perkara yang sangat sulit untuk dilakukan, yaitu :

1. العفو عند الغضب (Memberikan maaf dalam keadaan marah)
Kelembutan hati manusia tak bisa sepenuhnya selembut kain sutra yang terasa hangat ketika dipakai pada musim hujan, terasa nyaman ketika dipakai dibawah terik matahari. Dalam cuaca apapun sutra selalu berteman dengan kulit manusia. Berbeda dengan jas hujan dan kaos oblong. Kita terasa panas ketika memakai jas hujan dibawah pancaran sinar matahari. Terasa dingin dan kaku ketika memakai kaos oblong di gunung salju.
Wahai saudaraku, jadikanlah hati kita selembut sutra yang bisa mengontrol situasi dan kondisi, kendalikan hati kita dikala marah, dan maafkanlah agar orang lain merasa senang. Sesulit apapun kita harus berusaha mengontrol hati kita. Orang yang selalu memberikan maaf kepada orang lain tentunya dapat manfaat yang besar dari Allah, Nabi Muhammad SAW bersabda
من كف غضبه كف الله عنه عذابه
"Barang siapa yang mencegah kemarahannya, maka Allah mencegahnya dari siksa"

2. والجود فى العسرة (Menyerahkan harta benda pada saat dibutuhkan)
Jangankan diwaktu membutuhkan, disaat benda itu sudah tak terpakaipun terkadang kita enggan untuk mensedekahkanya. Hingga tak terasa sampai menumpuk di almari / digudang.
Muslimin yang dermawan, marilah kita berusaha melakukan amal shodaqoh kepada orang yang membutuhkan. Ringankan tangan kita untuk membantu orang-orang fakir agar hubungan kita sesame muslim tak terputus.

3. والعفة فى الخلوة (Mencegah hal yang haram diwaktu sepi)
Dalam suasana yang ramai mungkin seorang manusia mempunyai rasa malu dan takut ketika ia berbuat sesuatu yang berdosa. Sungguh mereka adalah orang yang lupa, karena malu dan takut mereka hanya diarahkan pada manusia. Tidak malu dan takut kepada Allah SWT. Sehingga mudah sekali mereka tergiur oleh syetan di saat ia sudah sendiri, dalam keadaan sepi tanpa ada orang lain. Dalam keadaan itu tak mudahnya manusia menjaga iman.
Tingkatkan rasa iman dan takwa kita kepada Allah. Rasa malu dan takut kita kepada Allah SWT jangan karena adanya orang lain. Tapi tingkatkan rasa malu dan takut kita pada orang lain hanya karena Allah semata.

4. وقول الحق لمن يخافه (Mengatakan yang benar kepada sang penguasa / raja)
Kebenaran harus kita tegakkan di muka bumi ini, agar terbentuk kehidupan yang aman dan damai. Namun ketika sang penguasa atau raja memutuskan / melakukan perkara yang menyimpang, sulit sekali untuk kita hentikan. Ini karena adanya konflik batin, yang merasa tidak enak ketika anggota staff yang lemah mengatur raja. Bagaimana caranya? Kita yang lemah harus kompak, bersatu dalam menegakkan kebenaran.

Saturday, 20 March 2010

OPTIMIS VS PESIMIS

Orang optimistis melihat kesempatan di antara begitu banyak kesempitan. Orang pesimis melihat begitu banyak kesempitan di antara banyak kesempatan.

Optimisme adalah sebuah keyakinan yang akan membawa pada pencapaian hasil. Tidak ada yang bisa diperbuat tanpa harapan dan percaya diri.
Salah satu karakter seseorang adalah sikapnya yang
optimis di dalam memandang masa depan.

Bagaimana mungkin kita akan memberikan pengaruh bila diri kita sendiri
tidak memiliki kepercayaan diri dan optimisme.


Seseorang yang optimis selalu melihat di balik tantangan atau perubahan itu selalu saja ada peluang yang lebih baik. Sehingga setiap kali mereka di terpa oleh badai tantangan, segeralah mereka perbaiki dan membenahi diri, melakukan evaluasi lahir batin, seraya melemparkan pertanyaan yang membedah nuraninya. Apa yang salah pada diri saya? Mengapa hal ini terjadi? Bagaimana bila strateginya diganti? Karena sifat optimisnya, mereka selalu melihat peluang, selalu ada jalan keluar untuk berbuat sesuatu.

Orang yang optimis melihat segala sesuatu dengan kaca mata yang terang. Dalam keadaan yang sangat tertekan sekalipun, dia masih mampu melihat cahaya terang. Ada harapan untuk keluar dari kegelapan. Sementara itu orang yang pesimis tidak mau tergerak hatinya, walau ada secercah cahaya. Dia hanya berkeluh kesah meratapi sang nasib, padahal di balik secercah cahaya itu ada lubang untuk keluar dari kegelapan. Orang yang optimis berkata, "Ada secercah cahaya dalam kegelapan ini, siapa tahu disana ada jalan keluar". Sedangkan orang pesimis meratapi nasibnya,
"Oooh… alangkah gelapnya tempat ini".


Sikap yang optimis inilah yang telah melahirkan pribadi-pribadi yang tangguh. Sikap percaya diri inilah yang telah menghiasi para bintang kehidupan.
Maka kita sebagai santri / pelajar, sikap optimisme dan percaya diri harus kita rebut kembali karena dua mutiara inilah yang telah menghantarkan kemuliaan. Dengan dua mutiara yang berbinar ini, kita sebarkan benih-benih unggul untuk kelak menjadi warisan dan buah yang lezat bagi generasi mendatang. Dalam pengembaraan menempuh samudra kehidupan, tidak ada kata "KELUH KESAH" karena kita harus sadar bahwa keluh kesah dan caci maki tidak menyelesaikan apapun, kecuali menambah kesedihan belaka. "Don't grieve! Anything you lose comes round in another form".


Dalam Khazanah Islam dikenal kata khuznuzhan yang merupakan rangkuman dari dua karakter optimis dan percaya diri. Orang yang khuznuzhan atau optimis adalah mereka yang melihat cakrawala dunia penuh warna-warni dan mendorong dirinya penuh keberanian. Sedangkan su'uzhan atau pesimis adalah tipe manusia yang melihat dunia hanya satu warna. Tidak ada jalan untuk keluar. Batas cakrawala semakin sempit bagi hidupnya sehingga dirinya menjadi peragu bahkan pengecut.

Perhatikan dengan cermat kalimat ini :
Khusnuzhan (Optimis)
VS
Su'uzhan (Pesimis)


Gelas setengah isi
VS
Gelas setengah kosong


Tangkai itu penuh kembang mawar, walau berduri
VS
Tangkai itu penuh dengan duri walau ada kembangnya


Masih punya sepuluh menit lagi
VS
Tinggal sepuluh menit lagi


Ada secercah cahaya
VS
Alngkah gelapnya tempat ini


Dalam kesulitan itu masih banyak kesempatan
VS
Dalam kesempatan itu, ahh.. alngkah banyaknya kesulitan


Saya akan terus mencoba
VS
Ahh, sudahlah menyerah saja


Saya harus mengambil pelajaran dan kemudian bangkit dari kegelapan
VS
Untuk apa lagi? Toh saya tidak berharga, capek dechhhhhh….


Saya memiliki kelemahan tetapi saya juga masih ada kelebihan
VS

Saya memang jelek & bodoh, tidak mungkin berhasil


+ + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +
VS
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -


Saudara-saudarku……sikap yang positif akan membentuk karakter positif yang akan mengantarkannya menjadi pemenang, sedangkan sikap yang negative hanya akan melahirkan calon-calon pecundang. Buanglah segala kata sikap negatif yang akan membuat kita semakin pesimis dan terpuruk! Sebaliknya pupuklah kehidupan kita dengan kalimat dan sikap yang positif penuh harapan.

لسان الحال افصح من لسان المقال

Actions speaks louder than words
Tindakan lebih membekas daripada hanya kata-kata