PENDAHULUAN
Masyarakat
adalah stakeholder pendidikan yang
memiliki kepentingan akan keberhasilan pendidikan di sekolah, karena mereka
adalah pembayar pendidikan, baik melalui uang sekolah maupun pajak, sehingga
sekolah-sekolah seharusnya bertanggungjawab terhadap masyarakat. Namun entitas
yang disebut masyarakat itu terlalu kompleks, sehingga perlu adanya
penyederhanaan agar mudah bagi sekolah untuk melakukan hubungan dengan
masyarakat.
Penyederhanaan
konsep masyarakat tersebut melalui perwakilan
fungsi stakeholder dengan jalan membentuk komite sekolah pada setiap
sekolah. Komite Sekolah sangat diharapkan
perannya dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak di sekolah. Hal ini
menjadi tuntutan perubahan paradigma pendidikan sekarang bahwa pendidikan
sekolah bukan hanya menjadi tanggungjawab sekolah semata, tetapi menjadi
tanggungjawab semua stakeholders.
Adapun
dalam UU N0 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56 ayat 3 yang menyatakan bahwa; Komite
sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam
meningkatkan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan
tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.
Namun
kenyataannya peran komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan tersebut
kadang kala mendapat kendala atau hambatan dari berbagai pihak diantaranya dari
orang tua siswa itu sendiri yang tidak setuju dengan adanya rencana komite
sekolah dalam membangun suatu yang menunjang proses penidikan. Komite Sekolah
sampai saat ini masih tetap menyandang stigma seperti BP3, hal ini karena
Komite Sekolah Komite Sekolah dibentuk dengan cara penunjukan oleh kepala
sekolah yang tidak melalui mufakat. Akibatnya, sampai saat ini Komite Sekolah
keberadaannya seperti tidak ada.
RUMUSNA
MASALAH
Dari
pendahuluan diatas maka rumusan masalah yang akan dibahas pada makalah ini:
1.
Bagaimanakah
partisipasi komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan?
2.
Bagaimana
cara menghilangkan stigma negatif masyarakat terhadap komite sekolah?
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
KOMITE SEKOLAH
Komite
Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka
peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan
pendidikan, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh stakeholder
pendidikan.[1]
Komite
Sekolah merupakan suatu badan atau lembaga non politis dan non profit, dibentuk
berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholder pendidikan di
tingkat sekolah, sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggung
jawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan.[2]
Komite
Sekolah/Madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingakat satuan
pendidikan. (Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003).
B.
SIFAT DAN
KEDUDUKAN KOMITE SEKOLAH
Komite
sekolah/madrasah merupakan badan yang
bersifat mandiri dan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga
pemerintahan.[3]
Dengan demikian komite sekolah/madrasah adalah sebuah badan/lembaga yang
sifatnya mandiri (independen), dengan kata lain tidak mempunyai hubungan
dengan lembaga-lembaga lainnya.
Sedangkan
mengenai kedudukan komite sekolah/madrasah, “komite sekolah/madrasah
berkedudukan di satuan pendidikan dalam jenjang yang sama, atau beberapa satuan
pendidikan yang berbeda jenjang tetapi berada pada lokasi yang berdekatan, atau
satuan-satuan pendidikan yang dikelola oleh suatu penyelenggara pendidikan,
atau karena pertimbangan lain.[4]
Jadi jelaslah bahwa komite sekolah/madrasah kedudukannya di satuan pendidikan
sekolah/madrasah.
C.
PERAN DAN
FUNGSI KOMITE SEKOLAH
Tujuan dari
komite sekolah adalah untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam
melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan,
meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam pengambilan
keputusan di sekolah serta menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel
dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di
satuan pendidikan.[5]
Peran komite
sekolah adalah sebagai:[6]
1.
Pemberi pertimbangan (advisory
agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan
pendidikan.
2.
Pendukung (supporting agency),
baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan di satuan pendidikan.
3.
Pengontrol (controlling agency)
dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran dan keluaran
pendidikan di satuan pendidikan.
4.
Mediator antara pemerintah
(eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan
Untuk menjalankan peran yang telah disebutkan di muka, Komite Sekolah
memiliki fungsi sebagai berikut:[7]
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (Perorangan/organisasi/dunia usaha dan dunia industri (DUDI)) dan pemerintah berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan olej masyarakat.
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
D.
HUBUNGAN
SEKOLAH DAN KOMITE SEKOLAH
Sekolah
bukanlah suatu lembaga yang terpisah dari masyarakat. Sekolah merupakan lembaga
yang bekerja dalam konteks sosial. Sekolah mengambil siswanya dari masyarakat
setempat, sehingga keberadaannya tergantung dari dukungan sosial dan finansial
masyarakat. Oleh karena itu, hubungan sekolah dan masyarakat merupakan salah
satu komponen penting dalam keseluruhan kerangka penyelrnggaraan pendidikan.
Adapun
hubungan yang harmonis antar sekolah dan masyarakat yang diwadahi dalam
organisasi Komite Sekolah. Hubungan yang harmonis ini akan membentuk:[8]
a.
Saling pengertian anatara sekolah,
orangtua, masyarakat, dan lembaga-lembaga lain yang ada di masyarakat, termasuk
dunia kerja.
b.
Saling membantu antara sekolah dan
masyarakat karena mengetahui manfaat, arti dan pentingya peranan masing-masing.
c.
Kerja sama yang erat antara sekolah
dengan berbagai pihak yang ada di masyarakat dan mereka merasa ikut
bertanggungjawab atas suksesnya pendidikan di sekolah.
E.
PARTISIPASI KOMITE
SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam
penyelenggaraan pendidikan bermutu, penyelenggara pendidikan dituntut untuk mampu bekerja pada jaringan. Yaitu
kerjasama dengan berbagai pihak untuk memenfaatkan berbagai sumber kekuatan dan
peluang pendidikan. Karena tidak ada suatu kekuatan pun yang mampu berdiri
sendiri tanpa kerjasama dengan yang lain. Jadi penyelenggara pendidikan harus
mampu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik dengan orang tua,
masyarakat maupun dengan lembaga-lembaga
pemerintah. Salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan komite sekolah.
Secara umum bentuk partisipasi masyakat terhadap
sekolah adalah:
a.
Mengawasi/membimbing kebiasaan anak
belajar di rumah
b.
Membimbing dan mendukung kegiatan
akademik anak
c.
Memberikan dorongan untuk meneliti,
berdiskusi tentang gagasan dan atau kejadian-kejadian aktual
d.
Mengarahkan aspirasi dan harapan
akademik anak
F.
CARA
MENGHILANGKAN RESPON BURUK MASYARAKAT TERHADAP KOMITE SEKOLAH
Komite akan sangat membantu meningkatkan mutu
pendidikan jika mendapat respon dan dukungan yang baik terhadap masyarakat.
Apabila terdapat respon yang tidak baik dari masyarakat, maka hal ini perlu diteliti secara dalam bagaimana cara
mengatasinya. Adapun penyebab dan cara meredakan respon jelek tersebut adalah:
Pertama,
proses pembentukan dan atau pemilihan pengurus Komite Sekolah yang belum
sepenuhnya sesuai dengan buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah,
yakni model penunjukan oleh kepala sekolah, atau paling-paling model pemilihan
formatur. Maka dari itu sebaiknya komite dipilih sesuai dengan prosedur yang
baik melalui musyawarah bersama antara sekolah dan para orangtua.
Kedua,
pemahaman yang masih rendah tentang kedudukan, peran, dan fungsi Komite
Sekolah. Komite Sekolah masih dipandang sebagai penjelmaan dari BP3. Maka
sebaiknya ada forum tertentu secara terbuka untuk menjelaskan tugas dan
pengingnya komite sekolah.
Ketiga,
kapasitas SDM Komite Sekolah yang masih rendah. Sehingga ini membuat kepala
sekolah merasa kesulitan untuk menyelesaikan masalah. Maka dari itu perlu
adanya anggota komite yang berpendidikan tinggi atau mempunyai pengalaman
organisasi yang luas.
KESIMPULAN
Peran
dan fungsi komite sekolah sejauh ini masih ada yang mempertanyakan, seolah
tidak berfungsi meskipun keberadaannya sudah disahkan oleh undang-undang.
Sebenarnya komite mempunyai kegunaan yang sangat bagus untuk meningkatkan
kualitas pendidikan di Indonesia sebagaimana sudah dipaparkan di atas. Hal ini
jika dapat dimengerti oleh berbagai pihak secara positif.
Sistem keterbukaan dengan masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak
terjadi salah persepsi antara masyarakat dan sekolah. Dengan melakukan
pembentukan komite secara prosedural dan pelaksanaan fungsi secara intensif
maka tujuan tercapainya sebuah kualitas pendidikan akan tercapa.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Pendidikan Nasional. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Buku 1.
Ditjen Dikdasmen. Dit SLTP. Edisi 3 : Revisi, 2001.
Fattah, Nanang.
Manajemen Berbasis Sekolah dan Dewan Sekolah. Bandung: Pustaka Bani
Quraisy. 2004.
Luthfiyah S, Ufi. https://ufitahir.wordpress.com/2011/01/09/peran-dan-fungsi-komite-sekolah/. 10 Maret 2015.
Mulyasa. Manajemen
Berbasis Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset. 2004.
Rodliyah. Partisipasi
Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan dan Perencanaan di Sekolah. Jember:
STAIN Jember Press. 2013.
Sujanto, Bedjo.
Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah; Model Pengelolaan Sekolah Di Era
Otonomi. Jakarta: Sagung Seto. 2007.
[1] Bedjo Sujanto,
Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah; Model Pengelolaan Sekolah Di Era
Otonomi, (Jakarta: Sagung Seto, 2007), hlm. 61.
[2] Nanang Fattah,
Manajemen Berbasis Sekolah dan Dewan Sekolah, (Bandung: Pustaka Bani
Quraisy, 2004), hlm.158.
[3] Departemen
Pendidikan Nasional, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, Buku 1,
Ditjen Dikdasmen, Dit SLTP, Edisi 3 : Revisi, 2001, hlm. 122.
[4] Departemen
Pendidikan Nasional, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, hlm. 121
[5] Rodliyah, Partisipasi
Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan dan Perencanaan di Sekolah, (Jember:
STAIN Jember Press, 2013), hlm. 83-84.
[6] Bedjo Sujanto,
Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah; Model Pengelolaan Sekolah Di Era Otonomi,
hal. 62.
[7] Ufi
Luthfiyah S, https://ufitahir.wordpress.com/2011/01/09/peran-dan-fungsi-komite-sekolah/, di unduh pada
tanggal 10 Maret 2015.
[8] Mulyasa, Manajemen
Berbasis Sekolah, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2004), cet. Ke-7,
hlm. 51.